Whistle Blowing System
ACPI berkomitmen untuk meningkatkan kualitas penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik atau disebut juga Good Corporate Governance (GCG). Oleh karena itu, Whistle Blowing Sistem ini dibentuk dalam rangka mencegah dan melakukan deteksi dini atas pelanggaran yang mungkin terjadi di lingkungan perusahaan. Whistle Blowing System juga bertujuan untuk pemenuhan Perusahaan dalam mewujudkan nilai-nilai perusahaan, yakni: A : Aspiration (Aspirasi) C : Commitment (Komitmen) P : Professionalism (Profesionalisme) I : Integrity (Integritas)
Apa saja Pelanggaran yang harus dilaporkan?
- Penyalahgunaan Informasi milik perusahaan.
- Menahan, menyalahgunakan, menggelapkan atau melarikan dana nasabah/premi/komisi.
- Penyalahgunaan Wewenang dan Jabatan.
- Pemalsuan tanda tangan.
- Memalsukan atau mengubah dokumen perusahaan.
- Penyalahgunaan aset perusahaan.
- Memberikan pernyataan tidak sesuai, tidak benar, atau menyesatkan kepada calon nasabah mengenai produk asuransi yang ditawarkan/dipasarkan.
- Memberikan informasi fakta material yang tidak benar.
- Penerbitan polis fiktif untuk peningkatan premi / pencapaian target.
- Bekerjasama dengan pihak bengkel untuk memperbesar nilai klaim.
- Merekayasa / memanipulasi laporan kinerja.
- Menyembunyikan dan/atau tidak menyampaikan fakta-fakta yang bersifat material.
- Benturan Kepentingan (Conflict of Interest).
- Korupsi berupa menerima, memberi suap, penggelapan, dan kolusi.
- Pelanggaran etika lainnya yang merugikan perusahaan.
- Perbuatan lainnya yang melanggar norma dan etika yang berlaku secara umum.
Jaminan Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor
Penyampaian Identitas Pelapor Pelanggaran bersifat opsional dan tidak wajib, semata-mata untuk keperluan komunikasi pendalaman laporan (bila diperlukan). ACPI menjamin akan memberikan perlindungan kepada Pelapor dari segala bentuk ancaman, intimidasi, hukuman atau tindakan tidak menyenangkan dari pihak manapun. Pengaduan yang dapat diproses oleh Whistle Blowing system adalah Pengaduan yang memiliki unsur berikut ini:
- Memiliki unsur pelanggaran yang dilakukan oleh Oknum baik yang diketahui maupun tidak diketahui bekerja untuk ACPI
- Memiliki data pendukung yang memadai sebagai dasar kami dalam menindaklanjuti laporan yang diberikan.
- Pelapor bersedia jika harus dihubungi oleh tim WBS untuk mendapat informasi yang dibutuhkan dalam investigasi pelaporan tersebut.