Asuransi Umum | Asuransi Mobil | Asuransi Rumah

Asuransi Properti / Kebakaran

A. POLIS STANDAR ASURANSI KEBAKARAN INDONESIA (PSAKI)

Menjamin kerugian pada harta benda karena Kebakaran (Fire), Petir (Lightning), Ledakan (Explosion), kejatuhan Pesawat (Aircraft Impact), Asap (Smoke).

B. INDUSTRIAL ALL RISK (IAR)

Menjamin segala kerugian (All Risks) pada harta benda yang berupa risiko industri yang terjadi secara tiba-tiba (Sudden) dan tidak terduga (Unforeseen) selain dari pada yang tercantum pada Pengecualian yang tercantum pada Wording Polis

C. PROPERTY ALL RISK (PAR)

Menjamin segala kerugian (All Risks) pada harta benda yang terjadi secara tiba-tiba (Sudden) dan tidak terduga (Unforeseen) selain dari pada yang tercantum pada Pengecualian yang tercantum pada Wording Polis.

D. GEMPA BUMI (EQVET)

Menjamin kerugian pada harta benda karena gempa bumi (Earthquake), letusan gunung berapi (Volcanic Eruption), Tsunami.

E. GANGGUAN USAHA (BUSINESS INTERRUPTION)

Produk Asuransi yang memberikan jaminan atas kehilangan keuntungan sebagai akibat dari adanya gangguan usaha yang disebabkab oleh adanya kerusakan harta benda yang diasuransikan pada polis PSAKI, PAR, IAR atau EQVET.

F. ASURANSI MIKRO (RUMAHKU)

Asuransi Mikro Rumahku adalah asuransi yang memberi santunan kebakaran dan santuan sewa rumah kepada Peserta Asuransi atau ahli warisnya jika bangunan tempat tinggalnya rusak akibat kebakaran, ledakan, sambaran petir atau kejatuhan pesawat terbang; dan santunan duka kepada ahli waris Peserta Asuransi bila Peserta meninggal dalam peristiwa kebakaran tersebut.

G. ASURANSI MIKRO STOP USAHA – GEMPA TSUNAMI

Produk Asuransi Mikro yang memberikan santunan kepada peserta asuransi untuk memulai kembali usaha mikronya apabila tempat dan modal usahanya mengalami kerusakan atau kerugian akibat langsung atau akibat tidak langsung dari kebakaran, ledakan, kejatuhan pesawat, asap, kerusuhan, tertabrak kendaraan, gempa bumi atau tsunami. Target pasar Stop Usaha – Gempa Tsunami adalah individu ataupun anggota komunitas diseluruh Indonesia yang memiliki usaha mikro di tempat yang permanen seperti warung atau kios, ataupun usaha yang dijalankan secara mobile, misal: sepeda, gerobak, bakulan, pikulan bahkan perahu untuk daerah-daerah tertentu di Indonesia termasuk di pelosok-pelosok pedesaan terutama di daerah rawan gempa di pesisir.

H. ASURANSI MIKRO STOP USAHA – ERUPSI

Produk Asuransi Mikro yang memberikan santunan kepada peserta asuransi untuk memulai kembali usaha mikronya apabila tempat dan modal usahanya mengalami kerusakan atau kerugian akibat langsung atau akibat tidak langsung dari kebakaran, ledakan, kejatuhan pesawat, asap, kerusuhan, tertabrak kendaraan, letusan gunung berapi (erupsi). Target pasar Stop Usaha – Erupsi adalah individu ataupun anggota komunitas diseluruh Indonesia yang memiliki usaha mikro di tempat yang permanen seperti warung atau kios, ataupun usaha yang dijalankan secara mobile, misal: sepeda, gerobak, bakulan, pikulan bahkan perahu untuk daerah-daerah tertentu di Indonesia termasuk di pelosok-pelosok pedesaan yang dekat dengan daerah gunung berapi.