Prosedur Klaim Kendaraan Bermotor

Asuransi Umum | Asuransi Mobil | Asuransi Rumah

Langkah Pertama :

Pelanggan mengajukan klaim atau melaporkan klaim awal selambat-lambatnya 3 x 24 jam setelah kejadian melalui 24H Hotline Claim : 021 - 5313 2777 ataupun dapat mengunjungi kantor cabang ACPI terdekat ataupun dapat melalui Klaim ACP Digital melalui website resmi kami untuk layanan klaim kendaraan bermotor di www.cakrawalaproteksionline.com ataupun dapat langsung download aplikasi CakrawalaProteksiOnline untuk pengguna telepon seluler dengan sistem Android.

Langkah Kedua :

  • Segera membawa kendaraan ke Kantor Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia / Service Point kami guna dilakukan pengecekan oleh petugas survey kami atas kerusakan kendaraan yang diajukan sebagai klaim
  • Mengisi formulir klaim secara lengkap dan jelas (form tersedia) dan menyerahkan kembali kepada petugas survey dengan melampirkan dokumen pendukung klaim
  • Setelah persyaratan dipenuhi, petugas survey akan mengarahkan ke Bengkel Rekanan untuk melakukan perbaikan
  • Bagi yang melaporkan secara digital, Silahkan isi laporan klaim beserta upload foto dokumen yang diperlukan dan Selanjutnya staff kami akan menghubungi anda kembali dengan detail mengenai jadwal survey.

Dokumen pendukung klaim yang diperlukan :

A. Klaim Kerugian Sebagian ( Claim Partial Loss )

  • Copy STNK dan SIM (pengemudi saat kejadian), serta surat kelengkapan lainnya yang dianggap perlu oleh ACPI
  • “Surat Tanda Penerimaan Laporan” atau “Surat Keterangan” dari kantor Kepolisian wilayah tempat terjadinya kerugian (dalam hal kerugian sebagian akibat tindak kriminal seperti :pencurian, perbuatan jahat orang lain, dan lain-lain)

B. Klaim Kendaraan Hilang ( Claim Actual Total Loss )

  • Untuk awal laporan adanya klaim, harus mempersiapkan Copy SIM pengemudi, STNK, dan Copy polis, dan bilamana klaim liable maka dokumen asli akan diminta oleh pihak ACPI
  • “Surat Tanda Penerimaan Laporan” dari kantor Kepolisian wilayah tempat terjadinya kehilangan kendaraan
  • Surat Tanda Pemblokiran” dari SAMSAT-POLDA setempat dan “Surat Keterangan Kehilangan Kendaraan Bermotor” dari Kaditserse-POLDA setempat. Khusus untuk pengurusan dokumen ini akan diberikan “Surat Pengantar” dari ACP
  • Kunci kontak kendaraan Asli / Cadangan, STNK asli, BPKB asli, Faktur Pembelian asli, Buku KIR asli, serta Polis Asuransi Asli
  • Kwitansi kosong sebanyak 3 lembar (1 lembar bermaterai cukup dan ditandatangani )
  • Menandatangani surat “Pernyataan Persetujuan ganti rugi sebagai bukti penyelesaian klaim

C. Klaim Rusak Berat ( Claim Constructive Total Loss )

  • Untuk awal laporan adanya klaim, harus mempersiapkan Copy SIM pengemudi, STNK, dan Copy polis, dan bilamana klaim liable maka dokumen asli akan diminta oleh pihak ACPI
  • “Surat Keterangan” dari kantor Kepolisian wilayah tempat terjadinya kecelakaan/ kerugian
  • Setelah dilakukan survey oleh petugas survey, segera membawa kendaraan yang rusak tersebut ke Bengkel Rekanan kami
  • Apabila estimasi perbaikan dari bengkel mencapai 75% dari harga Pasar Sesaat Sebelum Terjadinya Kerugian, maka klaim dapat dianggap sebagai klaim Constructive Total Loss
  • Bilamana klaim dapat dinyatakan sebagai Klaim Contructive Total Loss, diperlukan dokumen lainnya sebagai berikut : Kunci kontak kendaraan asli dan cadangan , STNK asli, BPKB asli, Faktur Pembelian Asli, Buku KIR (khusus untuk kendaraan pengangkut barang), kwitansi kosong sebanyak 3 lembar (1 lembar bermaterai secukupnya) yang ditandatangani oleh Pelanggan
  • Surat Pelepasan Hak untuk kendaraan atas nama Badan Hukum ( Form disediakan ACPI) ditandatangani diatas materai secukupnya dan ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang dan dibubuhi stempel Perusahaan.

Catatan : Cepat atau lambatnya proses klaim sangat ditentukan dari cepat lambatnya Pelanggan memberikan dokumen klaim diatas