Pengaduan Pelanggan

Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No.18/POJK.07/2018 Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan dan SEOJK No.17/SEOJK.07/2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen. ACPI berkomitmen untuk memberikan Pelayanan pengaduan kepada konsumen atas pelayanan yang ACPI atau Rekanan ACPI berikan. Selain itu Palayanan Pengaduan ini Bertujuan untuk pemenuhan dalam mewujudkan nilai-nilai perusahaan, yakni: A : Aspiration (Aspirasi) C : Commitment (Komitmen) P : Professionalism (Profesionalisme) I : Integrity (Integritas)

Prosedur Pengaduan Pelanggan

1.Nasabah Menghubungi ACP 2.ACP menerima Pengaduan Nasabah 3.ACP Menginformasikan No Registrasi Pengaduan dan Dokumen yang diperlukan 4.ACP Menginformasikan hasil pengaduan Nasabah

Pelanggan dapat mengajukan pengaduan layanan dengan menghubungi :

Hotline 24/7 Nomor : 021-5313 2777 atau Hubungi Cabang terdekat (link direktori cabang) Email : upl@cakrawalaproteksi.com

Pada saat melakukan pengaduan Nasabah harus menyiapkan informasi dan dokumen :

Informasi : Dokumen : 1. No. Polis Asuransi 1. Sertifikat Polis 2. No. Identitas Nasabah 2. Fotokopi Identitas 3. Alamat sesuai Identitas 3. Dokumen pendukung lainnya yang diperlukan 4. No. Telepon 5. Alamat email