Prosedur Klaim Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo)
- Segera melaporkan peristiwa kerugian kepada Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI)
- Segera melakukan tuntutan secara resmi kepada pihak ketiga yang bertanggung jawab atas terjadinya kerugian cargo tersebut
- Memberikan ijin kepada pihak ACPI / wakil ACPI untuk melakukan survey di lokasi Cargo disimpan
- Menjaga keutuhan kondisi Cargo yang diklaim
Dokumen Pendukung Klaim
- Surat tuntutan/klaim resmi ke Asuransi
- Mengisi formulir klaim yang telah disediakan
- Surat Berita Acara kronologi terjadinya kerugian
- Korespondensi dengan pihak ke III yang bertanggung jawab atas kerusakan cargo (ekpedisi, gudang , pihak Pelayaran) dll
- Polis Asuransi Asli
- Invoice, Faktur, Packing List
- Bill Of Lading atau Konosemen
- Cargo Damage Report ( Cargo Rusak ) dari Pelayaran
- Report Non Delivery ( Cargo hilang ) dari Pelayaran
- Laporan Gudang (Warehouse Report )
- Perincian dan daftar barang yang rusak / hilang
- Bilamana terdapat dokumen lain yang dianggap perlu , maka ACPI akan meminta segera