Prosedur Klaim Asuransi Pengangkutan (Marine Cargo)

  • Segera melaporkan peristiwa kerugian kepada Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI)
  • Segera melakukan tuntutan secara resmi kepada pihak ketiga yang bertanggung jawab atas terjadinya kerugian cargo tersebut
  • Memberikan ijin kepada pihak ACPI / wakil ACPI untuk melakukan survey di lokasi Cargo disimpan
  • Menjaga keutuhan kondisi Cargo yang diklaim

Dokumen Pendukung Klaim

  • Surat tuntutan/klaim resmi ke Asuransi
  • Mengisi formulir klaim yang telah disediakan
  • Surat Berita Acara kronologi terjadinya kerugian
  • Korespondensi dengan pihak ke III yang bertanggung jawab atas kerusakan cargo (ekpedisi, gudang , pihak Pelayaran) dll
  • Polis Asuransi Asli
  • Invoice, Faktur, Packing List
  • Bill Of Lading atau Konosemen
  • Cargo Damage Report ( Cargo Rusak ) dari Pelayaran
  • Report Non Delivery ( Cargo hilang ) dari Pelayaran
  • Laporan Gudang (Warehouse Report )
  • Perincian dan daftar barang yang rusak / hilang
  • Bilamana terdapat dokumen lain yang dianggap perlu , maka ACPI akan meminta segera

Catatan : Cepat atau lambatnya proses klaim sangat ditentukan dari cepat lambatnya Pelanggan memberikan dokumen klaim diatas