Asuransi Kecelakaan Diri

Sepanjang tahun 2012 telah terjadi 109.038 kasus kecelakaan lalu lintas di Indonesia dengan korban meninggal dunia sebanyak 27.441 orang (data kepolisian RI). Melihat angka kecelakaan yang demikian tinggi dapat dibayangkan betapa tingginya resiko terjadinya kecelakaan yang menimpa seseorang, dimana tidak sedikit biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan, apalagi bila meninggal, maka hilanglah harapan dan masa depan dari tertanggung maupun pihak keluarga. Produk asuransi pengangkutan Asuransi Cakrawala Proteksi melindungi baik barang-barang seperti barang dagangan, mesin-mesin, bahan baku selama pengiriman melalui darat, laut dan udara, ongkos angkut maupun keuntungan yang diharapkan (imaginary profit). Untuk itu Asuransi Cakrawala Proteksi memberikan perlindungan dengan membayar santunan kepada tertanggung/ahli waris apabila tertanggung meninggal/cacat tetap sebagai akibat kecelakaan. Melihat angka kecelakaan yang demikian tinggi dapat dibayangkan betapa tingginya resiko terjadinya kecelakaan yang menimpa seseorang, dimana tidak sedikit biaya yang dikeluarkan untuk pengobatan, apalagi bila meninggal, maka hilanglah harapan dan masa depan dari tertanggung maupun pihak keluarga. Untuk itu Asuransi Cakrawala Proteksi memberikan perlindungan dengan membayar santunan kepada tertanggung/ahli waris apabila tertanggung meninggal/cacat tetap sebagai akibat kecelakaan.

Apa saja resiko-resiko yang dijamin ? Resiko kecelakaan yang mengakibatkan tertanggung :

  • Meninggal Dunia
  • Cacat tetap
  • Mengeluarkan biaya pengobatan

Ikut serta dalam penerbangan kecuali sebagai penumpang sah dalam penerbangan reguler

  • Ikut serta dalam penerbangan kecuali sebagai penumpang sah dalam penerbangan reguler
  • Kecelakaan karena ikut dalam lomba balap mobil/motor, lomba bela diri, adu kecepatan, profesional olah raga, olah raga dengan kontak fisik, olah raga di atas es/salju, olahraga di udara, olah raga air, berburu dll
  • Sengaja melakukan kejahatan, bunuh diri atau percobaan bunuh diri atau melukai diri
  • Ikut serta dalam dinas militer
  • Sebagai akibat reaksi nuklir/atomis
  • Hernia, kedinginan atau akibat panas matahari
  • HIV, AIDS, SARS atau penyakit lain yang sejenis
  • Hal yang disebabkan oleh segala jenis penyakit
  • Perang, pemberontakan dan sejenisnya

Hal-hal apa saja yang diperhitungkan dalam penetapan rate/suku premi?

  • Usia
  • Pekerjaan
  • Riwayat penyakit