Prosedur Klaim Kebakaran

  • Segera melaporkan peristiwa kebakaran kepada Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI)
  • Tetap melakukan upaya mencegah meluasnya kerugian
  • Berupaya menyelamatkan barang-barang semaksimal mungkin
  • Jangan melakukan perbaikan sebelum ada persetujuan dari Asuransi
  • Memberikan ijin kepada pihak ACPI /wakil dari ACPI untuk melakukan survey di lokasi kebakaran
  • Menjaga kondisi barang yang terbakar

Dokumen Pendukung Klaim

  • Mengisi formulir klaim yang telah disediakan ACPI
  • Surat Berita Acara kronologi Terjadinya kebakaran
  • Surat pelaporan ke pihak kepolisian / keamanan/Lurah setempat
  • Penawaran rincian biaya perbaikan dari kontraktor disertai gambar rencana bangunan yang diperbaiki
  • Invoice /kwitansi pembelian kembali barang yang terbakar
  • Bilamana terdapat dokumen lain yang dianggap perlu , maka ACPI akan meminta segera

Catatan : Cepat atau lambatnya proses klaim sangat ditentukan dari cepat lambatnya Pelanggan memberikan dokumen klaim diatas