Prosedur Klaim Kebakaran
- Segera melaporkan peristiwa kebakaran kepada Asuransi Cakrawala Proteksi Indonesia (ACPI)
- Tetap melakukan upaya mencegah meluasnya kerugian
- Berupaya menyelamatkan barang-barang semaksimal mungkin
- Jangan melakukan perbaikan sebelum ada persetujuan dari Asuransi
- Memberikan ijin kepada pihak ACPI /wakil dari ACPI untuk melakukan survey di lokasi kebakaran
- Menjaga kondisi barang yang terbakar
Dokumen Pendukung Klaim
- Mengisi formulir klaim yang telah disediakan ACPI
- Surat Berita Acara kronologi Terjadinya kebakaran
- Surat pelaporan ke pihak kepolisian / keamanan/Lurah setempat
- Penawaran rincian biaya perbaikan dari kontraktor disertai gambar rencana bangunan yang diperbaiki
- Invoice /kwitansi pembelian kembali barang yang terbakar
- Bilamana terdapat dokumen lain yang dianggap perlu , maka ACPI akan meminta segera